Jasa Transportasi Limbah B3 Sesuai Peraturan Pemerintah

Jasa transportasi limbah B3 mudah terbakar
Jasa Transportasi Limbah B3 Mudah Terbakar
Desember 27, 2024
Jasa transportasi limbah B3 beracun
Jasa Transportasi Limbah B3 Beracun
Desember 27, 2024

PT. RAFIKA TRANS INDONESIA menyediakan layanan transportasi limbah B3 sesuai peraturan pemerintah. Kami melayani pengangkutan limbah berbahaya dan beracun (B3) menggunakan alat angkut darat dan laut. Setiap pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.

Kami memenuhi semua persyaratan administrasi dan melakukan verifikasi lapangan. Kami juga mendapatkan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang. Kami selalu memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap proses pengangkutan limbah B3.

Sorotan Utama

  • Jasa transportasi limbah B3 yang sesuai dengan peraturan pemerintah
  • Memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi lapangan
  • Pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan laut dengan spesifikasi khusus
  • Prioritas pada keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan
  • Memperoleh rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari pihak berwenang

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia didasarkan pada hukum yang kuat. Ada beberapa peraturan utama yang mengatur limbah B3. Mereka mencakup:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun

Kewajiban Hukum Pengangkut Limbah B3

Pengangkut limbah B3 harus memiliki izin. Mereka harus menggunakan alat angkut yang sesuai. Dokumen manifest harus lengkap dan simbol serta label harus dipasang pada kendaraan.

Sanksi Pelanggaran Peraturan

Siapa pun yang melanggar peraturan limbah dan pengangkutan limbah berizin akan diberi sanksi. Sanksi ini bisa berupa administratif atau pidana, tergantung pada ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan peraturan limbah dan pengangkutan limbah berizin di Indonesia diatur secara komprehensif dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, memastikan keamanan dan kelestarian lingkungan.”

Jasa Transportasi Limbah B3 Sesuai Peraturan Pemerintah

Di Indonesia, ada aturan khusus untuk transportasi limbah B3. PT. RAFIKA TRANS INDONESIA selalu mengikuti aturan ini. Kami pastikan setiap pengangkutan limbah B3 aman dan bertanggung jawab.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2014, pengangkutan limbah B3 harus mendapat izin. Izin ini diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang. Aturan ini mencakup berbagai jenis limbah berbahaya.

Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, pengangkutan limbah B3 harus menggunakan alat angkut tertentu. Alat angkut ini bisa berupa angkutan jalan umum, kereta api, atau laut/sungai/danau.

Jenis Alat AngkutPersyaratan
Angkutan Jalan UmumTertutup untuk limbah B3 kategori 1, terbuka/tertutup untuk kategori 2
Angkutan PerkeretaapianIzin dari Menteri Perhubungan, rekomendasi dari instansi berwenang
Angkutan Laut/Sungai/DanauTertutup untuk limbah B3 kategori 1, terbuka/tertutup untuk kategori 2

PT. RAFIKA TRANS INDONESIA berkomitmen memenuhi semua persyaratan untuk pengangkutan limbah B3. Kami selalu memprioritaskan keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam setiap operasi transportasi limbah B3 kami.

Persyaratan Izin Pengangkutan Limbah B3

Untuk perusahaan yang ingin pengangkutan limbah berizin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini termasuk syarat administrasi dan teknis. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan lingkungan saat mengelola limbah berbahaya dan beracun (B3).

Dokumen Administrasi yang Diperlukan

  • Identitas lengkap pemohon
  • Akta pendirian perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Bukti kepemilikan dana jaminan lingkungan
  • Bukti kepemilikan alat angkut limbah B3
  • Dokumen pengangkutan limbah B3
  • Kontrak kerja sama dengan pihak penghasil limbah B3

Proses Pengajuan Perizinan

Proses pengajuan izin pengangkutan limbah berizin di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan berkas permohonan izin ke instansi terkait
  2. Verifikasi lapangan oleh petugas untuk mengecek kebenaran dokumen
  3. Pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi
  4. Penerbitan surat rekomendasi dan perizinan

Proses ini bisa selesai dalam 3 hari kerja dan tidak ada biaya. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami via email.

PT. RAFIKA TRANS INDONESIA, penyedia transportasi limbah industri B3, siap membantu Anda. Kami mengikuti peraturan pemerintah dan menjaga lingkungan.

Spesifikasi Alat Angkut Limbah B3

Di PT. RAFIKA TRANS INDONESIA, kami tahu pentingnya mengelola limbah B3 dengan benar. Kami menyediakan jasa transportasi limbah industri B3. Kami pastikan semua armada kami memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

Berikut adalah beberapa spesifikasi penting alat angkut limbah B3 yang kami terapkan:

  • Prosedur bongkar muat limbah yang aman dan terkendali
  • Peralatan penanganan limbah yang memadai, seperti alat pelindung diri (APD) dan alat-alat penanganan limbah
  • Prosedur penanganan darurat yang siap diterapkan sewaktu-waktu
  • Sistem GPS tracking yang terhubung dengan Sistem Pelaporan Elektronik Transportasi Limbah B3 (Silacak)

Kami menggunakan kendaraan roda empat atau lebih untuk transportasi limbah B3. Kendaraan kami dilengkapi dengan:

  • Nama dan nomor telepon perusahaan kami tertera di semua sisi kendaraan
  • Simbol atau labelisasi limbah B3 yang jelas dan sesuai peraturan

Kami juga menggunakan gerbong khusus untuk transportasi melalui jalur kereta api. Gerbong ini dirancang untuk mengangkut limbah B3 dengan aman.

Seluruh aktivitas transportasi limbah B3 kami terhubung dengan Sistem Pelaporan Elektronik Transportasi Limbah B3 (Silacak). Sistem ini diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jenis KendaraanSpesifikasi
Kendaraan Roda Darat– Kendaraan roda 4 atau lebih
– Nama dan nomor telepon perusahaan
– Simbol atau labelisasi limbah B3
Kereta Api– Gerbong khusus untuk limbah B3
– Terhubung dengan Sistem Pelaporan Elektronik Transportasi Limbah B3 (Silacak)

Kami berkomitmen pada kepatuhan terhadap peraturan transportasi limbah B3. PT. RAFIKA TRANS INDONESIA siap memberikan solusi transportasi yang aman, terpercaya, dan ramah lingkungan.
Baca Juga : Jasa transportasi limbah cair non B3 tekstil

Sistem Pelacakan dan Monitoring Pengangkutan

PT. RAFIKA TRANS INDONESIA menyediakan jasa transportasi limbah industri B3. Kami tahu pentingnya sistem pelacakan dan monitoring. Kami menggunakan GPS Tracking System dan Manifest Elektronik (Festronik) untuk memastikan keamanan dan kepatuhan.

GPS Tracking System

Kami memastikan semua kendaraan kami dilengkapi GPS tracking. Sistem ini terhubung dengan Sistem Lacak, aplikasi pelacakan elektronik dari pemerintah. Dengan sistem ini, kami bisa memantau lokasi dan rute kendaraan secara real-time.

Manifest Elektronik (Festronik)

Kami juga menggunakan Manifest Elektronik atau Festronik dalam pengangkutan limbah B3. Festronik adalah dokumen digital yang berisi informasi lengkap tentang limbah yang diangkut. Dokumen ini terhubung dengan Sistem Lacak, memungkinkan pemerintah memantau pergerakan limbah.

Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam transportasi limbah B3. Kami ingin memberikan layanan yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan bagi pelanggan kami.

GPS Tracking System Transportasi Limbah B3

Prosedur Pengemasan dan Pelabelan Limbah B3

Di PT. RAFIKA TRANS INDONESIA, kami tahu pentingnya mengikuti aturan pengemasan dan pelabelan limbah B3. Ini untuk menjaga keamanan dan mematuhi peraturan pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, limbah B3 harus dikemas dengan benar. Label dan simbol harus sesuai dengan jenis limbah. Ukuran label dan simbol juga harus sesuai aturan.

Kami juga memperhatikan kompatibilitas limbah B3 saat diangkut bersama. Ini untuk mencegah reaksi berbahaya antar limbah.

  • Label limbah B3 harus mencantumkan informasi seperti penghasil industri dan jenis limbah.
  • Warna latar belakang label adalah kuning dengan garis tepi hitam dan tulisan ‘PERINGATAN!’ berwarna merah.
  • Simbol limbah B3 menunjukkan karakteristik limbah untuk identifikasi yang tepat.
  • Ukuran minimal simbol adalah 10 cm x 10 cm, sedangkan label identitas minimal 15 cm x 20 cm.

Kami selalu mematuhi peraturan dalam transportasi limbah B3. Pengemasan dan pelabelan yang benar penting untuk keamanan dan lingkungan.

“Pengemasan dan pelabelan yang benar adalah kunci untuk penanganan transportasi limbah B3 yang aman dan bertanggung jawab.”

Transportasi Limbah B3 Melalui Jalur Darat

PT. RAFIKA TRANS INDONESIA adalah penyedia transportasi limbah B3 yang handal. Kami memiliki lebih dari 160 unit armada khusus. Mereka dirancang untuk mengangkut limbah berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan.

Armada Khusus Pengangkutan

Kami punya berbagai jenis kendaraan untuk limbah B3 Anda. Ini termasuk:

  • Dump truck
  • Hiblow truck
  • Arm roll truck
  • Vertical box truck
  • Stainless tank truck
  • Rubber lining tank truck

Rute dan Jadwal Pengangkutan

Kami sesuaikan rute dan jadwal sesuai kebutuhan Anda. Kami melayani seluruh Indonesia. Kami bekerja sama dengan berbagai industri untuk memastikan transportasi limbah B3 Anda lancar.

“Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi limbah B3 yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.”

transportasi limbah B3

Semua kapal mereka sudah bersertifikasi sesuai dengan karakteristik limbah B3. Ini memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan.

PeriodeJumlah Perusahaan Jasa Transportasi Limbah B3Pertumbuhan (%)
2015-2019365040.98%

Dengan sumber daya manusia berpengalaman dan armada handal, PT EcoTrans Samudera siap melayani kebutuhan transportasi limbah B3 di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi limbah B3 yang aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.”

Sistem Tanggap Darurat dan Penanganan Kecelakaan

PT. RAFIKA TRANS INDONESIA sangat memperhatikan sistem tanggap darurat untuk limbah B3. Kami memiliki langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan kecelakaan, dan pemulihan lingkungan. Alat angkut kami punya prosedur penanganan limbah B3 yang ketat, seperti saat terjadi kebocoran atau kebakaran.

Kami menyiapkan dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp5 miliar. Dana ini berbentuk bank garansi atau polis asuransi. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dan SOP tanggap darurat limbah B3.

SOP tanggap darurat kami berdasarkan standar OHSAS 18001. Kami juga menerapkan prinsip APELL untuk siap menghadapi kondisi darurat. Dengan ini, kami bisa mengatasi berbagai kondisi darurat selama transportasi limbah B3.

FAQ

Q: Apa dasar hukum pengangkutan limbah B3 di Indonesia?

A: UU 32/2009, UU 22/2009, dan UU 17/2008 adalah dasar hukum utama. Juga ada PP 101/2014, Permen LH 18/2009, dan Permen LH 14/2013.

Q: Apa kewajiban hukum bagi pengangkut limbah B3?

A: Pengangkut limbah B3 harus memiliki izin. Mereka harus menggunakan alat angkut yang sesuai dan melengkapi dokumen manifest. Juga, simbol dan label harus dipasang.Ada sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar peraturan.

Q: Apa saja persyaratan jasa transportasi limbah B3?

A: Jasa transportasi limbah B3 harus memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus menggunakan alat angkut sesuai spesifikasi dan rekomendasi. Dokumen manifest elektronik (Festronik) juga diperlukan.Pengangkutan limbah B3 kategori 1 harus menggunakan alat angkut tertutup. Untuk kategori 2, alat angkut tertutup atau terbuka boleh digunakan.

Q: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin pengangkutan limbah B3?

A: Dokumen yang dibutuhkan antara lain identitas pemohon dan akta pendirian. NIB, bukti dana jaminan, dan kepemilikan alat angkut juga diperlukan. Dokumen pengangkutan dan kontrak kerja sama juga penting.Persyaratan khusus ada untuk setiap moda transportasi.

Q: Apa saja spesifikasi umum alat angkut untuk transportasi limbah B3?

A: Alat angkut limbah B3 harus memiliki prosedur bongkar muat yang jelas. Peralatan penanganan limbah dan prosedur darurat juga penting. GPS Tracking juga harus ada.Untuk angkutan darat, kendaraan harus memiliki nama/nomor telepon perusahaan. Simbol limbah B3 juga harus dipasang. Angkutan kereta api menggunakan gerbong khusus.

Q: Bagaimana sistem pelacakan dan monitoring pengangkutan limbah B3?

A: Pengangkutan limbah B3 harus dilacak menggunakan GPS Tracking. Sistem ini terhubung dengan Silacak, sistem pelacakan elektronik. Dokumen elektronik manifes pengangkutan (Festronik) juga digunakan untuk memantau proses pengangkutan.

Q: Apa persyaratan pengemasan dan pelabelan limbah B3 pada alat angkut?

A: Limbah B3 harus dikemas sesuai ketentuan. Simbol dan label harus dipasang pada alat angkut dan wadah sesuai karakteristik limbah. Ukuran simbol dan label diatur dalam peraturan.Pengemasan harus mempertimbangkan kompatibilitas jika mengangkut beberapa jenis limbah B3 bersamaan.

Q: Apa saja jenis armada khusus yang digunakan untuk transportasi limbah B3 melalui jalur darat?

A: PT Teknotama Lingkungan Internusa (TLI) mengoperasikan lebih dari 160 unit armada khusus limbah B3. Mereka menggunakan dump truck, hiblow truck, dan arm roll truck. Vertical box truck, stainless tank truck, dan rubber lining tank truck juga digunakan.Rute dan jadwal disesuaikan dengan permintaan pelanggan di seluruh Indonesia.

Q: Apa saja sistem tanggap darurat yang dimiliki pengangkut limbah B3?

A: Pengangkut limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat. Sistem ini mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan kecelakaan, dan pemulihan lingkungan. Alat angkut dilengkapi prosedur penanganan limbah B3 pada kondisi darurat.Pengangkut juga harus menyiapkan dana jaminan pemulihan lingkungan minimum Rp5 miliar dalam bentuk bank garansi atau polis asuransi.

Klien PT.RAFIKA TRANS INDONESIA

Chat Rafika Sekarang
Haloo, Butuh Bantuan Rafika?
Scan the code
PT.RAFIKA TRANS INDOENSIA
Hallo...
Ada yang bisa Rafika bantu ?