PT. RAFIKA TRANS INDONESIA menyediakan jasa jasa pengangkutan limbah B3 berizin yang aman dan legal. Kami sesuai dengan undang-undang dan regulasi terkait. Sebagai perusahaan berpengalaman lebih dari 7 tahun di Cilegon, kami punya sertifikasi dan izin operasional resmi.
Kami juga dilengkapi dengan armada transportasi khusus. Armada ini memenuhi standar keamanan dan keselamatan tinggi.
Kunci Utama:
- Jasa pengangkutan limbah B3 dengan izin resmi
- Armada transportasi khusus untuk limbah B3
- Sertifikasi dan izin operasional yang lengkap
- Pengalaman lebih dari 7 tahun di bidang pengangkutan limbah B3
- Komitmen pada keamanan, kepatuhan, dan kelestarian lingkungan
Jasa pengangkutan limbah B3 berizin
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA punya sertifikasi dan izin dari pemerintah untuk Pengangkutan B3 Legal. Kami sudah 20 tahun mengelola limbah B3 dari berbagai industri. Ini termasuk limbah padat, cair, dan lumpur.
Legalitas Sertifikasi dan Izin Operasional
Kami memenuhi semua persyaratan legal untuk Sertifikasi Pengangkutan. Kami punya dokumen lisensi lengkap. Ini menjamin Limbah B3 dengan Izin Resmi bisa kami tangani dengan aman.
Armada Transportasi Khusus Limbah B3
Armada kami dirancang khusus untuk mengangkut Limbah B3 dengan Izin Resmi aman. Kami juga punya layanan pengolahan air limbah. Ini membuat air limbah bisa digunakan kembali atau aman lingkungan.
Layanan | Deskripsi |
---|---|
Transportasi Limbah B3 | Layanan transportasi lengkap dengan pengawasan 24 jam dan pengemudi tersertifikasi. |
Jasa Pengolahan Limbah | Proses pengolahan air limbah, pembersihan tangki, dan konstruksi infrastruktur oleh tenaga ahli bersertifikat. |
Fasilitas Industri | Konstruksi fasilitas dan proses sterilisasi menggunakan metode kimia, mekanis, dan robotik. |
Kami siap membantu Anda mengelola Limbah B3 dengan Izin Resmi aman dan terpercaya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang. Ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 juga penting.
Regulasi Pengelolaan Limbah B3 mencakup beberapa peraturan lain. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18 /MENLHK-II/2015. Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020.
Undang-Undang Limbah B3 ini bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan. Tujuannya agar lingkungan hidup sehat dan aman bagi semua warga Indonesia.
“Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan penting, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.”
Kerangka hukum yang jelas membuat pengelolaan limbah B3 di Indonesia tertib dan aman. Ini penting untuk menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari limbah berbahaya.
Proses Permohonan Rekomendasi Pengangkutan
Untuk mendapatkan izin pengangkutan limbah B3, pemohon harus mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ada beberapa tahap penting yang harus dilalui. Mulai dari penyerahan dokumen administrasi hingga verifikasi lapangan oleh petugas.
Prosedur Administrasi untuk Permohonan Izin
Pemohon harus mengumpulkan dokumen administrasi yang diperlukan. Ini termasuk surat permohonan, sertifikat kompetensi, dan rencana pengangkutan limbah. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
Verifikasi Lapangan oleh Petugas
Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi lapangan. Mereka akan memeriksa dokumen, jenis limbah, dan kesiapan alat angkut. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan pemenuhan peraturan yang berlaku.
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 akan diterbitkan. Surat ini sangat penting bagi perusahaan jasa pengangkutan limbah B3 sebelum melakukan pengangkutan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan dengan menyediakan jasa pengangkutan limbah B3 yang aman dan terpercaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
– PT. RAFIKA TRANS INDONESIA
Pentingnya Simbol dan Label Limbah B3
Simbol dan label pada Limbah B3 sangat penting. Mereka membantu mengidentifikasi limbah dan memastikan penanganan yang aman. Ini mencegah kontaminasi dan kecelakaan.
Regulasi menuntut setiap alat angkut dan wadah Limbah B3 untuk dilengkapi simbol dan label. Simbol menunjukkan jenis bahaya, seperti mudah terbakar atau beracun. Label mencantumkan informasi spesifik, seperti jenis limbah dan volume.
Penelitian menunjukkan banyak rumah sakit di Indonesia masih bergantung pada pihak eksternal untuk pengelolaan Limbah B3 medis. Ini menyebabkan tantangan seperti pembuangan yang tidak tepat dan kurangnya dokumentasi. Penggunaan simbol dan label yang tepat sangat penting untuk penanganan Limbah B3 yang aman.
“Simbol dan label pada Limbah B3 merupakan alat identifikasi yang vital untuk menjamin keselamatan dan melindungi lingkungan.”
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA berkomitmen memberikan layanan jasa transportasi limbah industri B3 yang aman. Kami memastikan setiap alat angkut dan wadah Limbah B3 kami dilengkapi simbol dan label yang tepat. Ini untuk meminimalkan risiko dan menjaga lingkungan tetap sehat.
Baca Juga : Jasa transportasi limbah cair B3 sesuai regulasi
Persyaratan Administratif Pengangkutan Darat
Untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam Pengangkutan Darat Limbah B3, ada beberapa persyaratan administratif. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Surat keterangan kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut limbah B3
- Surat izin operasional kendaraan pengangkut limbah B3
- Surat keterangan pengemudi yang memiliki lisensi mengoperasikan kendaraan pengangkut limbah B3
- Dokumen Manifest Limbah B3 yang lengkap
Semua Dokumen Pengangkutan Darat Limbah B3 harus disiapkan dengan teliti. Mereka harus diverifikasi oleh petugas sebelum pengangkutan dimulai. Dengan memenuhi persyaratan administratif yang ketat, PT Rafika Trans Indonesia berkomitmen menjaga keamanan dan meminimalisir risiko dalam setiap pengangkutan limbah B3 di Cilegon.
“Kami memastikan setiap pengangkutan limbah berbahaya dan beracun dilakukan dengan prosedur yang aman dan legal, didukung oleh armada khusus serta pengemudi berpengalaman.”
Persyaratan Administratif Pengangkutan Laut
Pengangkutan limbah B3 melalui laut memerlukan dokumen penting. Dokumen ini penting untuk keamanan dan patuh pada peraturan.
Dokumen Lengkap untuk Pengangkutan Via Kapal
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Surat Izin Usaha Pengelolaan Angkutan Laut (SIUPAL)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal
- Kontrak Kerjasama antara pengirim dan penerima limbah
Dokumen ini harus sesuai dengan peraturan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dokumen | Tujuan |
---|---|
Surat Izin Usaha Pengelolaan Angkutan Laut (SIUPAL) | Memastikan legalitas perusahaan untuk melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3 melalui laut |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak |
Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal | Membuktikan kepemilikan kapal yang akan digunakan untuk pengangkutan limbah B3 |
Kontrak Kerjasama antara pengirim dan penerima limbah | Memastikan adanya kesepakatan dan tanggung jawab antara pihak yang terlibat dalam pengangkutan limbah B3 |
Dengan dokumen lengkap, perusahaan memastikan Pengangkutan Laut Limbah B3 aman dan legal.
Booklet Pedoman Penerbitan Rekomendasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Booklet Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Ini adalah panduan untuk pemohon yang ingin mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan limbah B3. Booklet ini sangat penting bagi mereka yang terlibat dalam pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 di Indonesia.
Booklet ini membahas berbagai aspek penting tentang Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3. Ini termasuk:
- Dasar hukum pengelolaan limbah B3
- Proses permohonan rekomendasi pengangkutan
- Persyaratan administratif dan teknis pengangkutan darat dan laut
- Simbol dan label limbah B3
- Dokumen dan manifes pengangkutan limbah B3
Booklet ini juga menyertakan contoh formulir, surat, dan dokumen yang dibutuhkan. Dengan mengikuti panduan ini, pemohon bisa memastikan proses permohonan berjalan lancar. Ini sesuai dengan peraturan yang ada.
Booklet Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 menjadi panduan komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengangkutan limbah berbahaya dan beracun di Indonesia.
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA, penyedia jasa Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 terpercaya, sarankan mempelajari panduan ini. Dengan memahami dan menerapkan semua persyaratan dan prosedur, proses pengajuan rekomendasi akan lebih efektif dan efisien.
Jenis Rekomendasi | Persyaratan | Dokumen yang Dibutuhkan |
---|---|---|
Pengangkutan Darat |
|
|
Pengangkutan Laut |
|
|
Dengan mengikuti panduan dalam Booklet Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3, pemohon bisa memastikan proses pengajuan rekomendasi lancar. Ini sesuai dengan peraturan yang ada. Ini memudahkan proses permohonan dan memastikan keamanan dalam pengelolaan limbah B3 di Indonesia.
Tata Cara Memperoleh Barcode Manifest
Pemanfaatan Barcode Manifest Limbah B3 sangat penting dalam pengelolaan limbah B3. Barcode ini membantu mengidentifikasi dan melacak limbah B3 melalui Manifest Elektronik Limbah B3. Untuk mendapatkannya, pemohon harus mengikuti prosedur dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ada beberapa langkah penting dalam Tata Cara Memperoleh Barcode Manifest:
- Mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian Lingkungan Hidup, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
- Menyiapkan data tentang pengelolaan limbah B3, seperti jenis, volume, dan asal-usulnya.
- Mengikuti verifikasi lapangan oleh petugas.
- Memenuhi syarat administratif dan teknis dari pemerintah.
- Membayar biaya sesuai ketentuan.
- Mendapatkan barcode manifest setelah permohonan disetujui.
Dengan barcode manifest, pemohon bisa melacak dan melaporkan pergerakan Limbah B3 melalui Manifest Elektronik Limbah B3. Ini memastikan pengelolaan limbah yang aman dan sesuai peraturan.
“Barcode manifest menjadi kunci untuk memastikan proses pengelolaan limbah B3 yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA, perusahaan jasa transportasi limbah industri B3, siap membantu Anda. Mereka akan membantu Anda mendapatkan barcode manifest dan mengelola Limbah B3 dengan aman.
Jenis Layanan | Kuantitas | Frekuensi | Biaya |
---|---|---|---|
AEI-Safety Box | 4 unit @ 12.5 liter, 6 kantong plastik kuning 40 cm x 60 cm | 4 kali layanan per periode | Rp 1,800,000 per periode |
Layanan Tambahan | – | Maksimal 7 kg per layanan | Rp 500,000 per kunjungan tambahan, belum termasuk biaya pembuangan |
Biaya Pembuangan | – | – | Rp 15,000 per kg, dengan denda kelebihan berat Rp 15,000 per kg |
Permohonan Akses Manifest Elektronik
Pemohon bisa mengajukan permohonan Akses Manifest Limbah B3 secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemantauan dan pelaporan pengelolaan limbah B3 secara online.
Untuk permohonan akses manifest elektronik, ada beberapa langkah penting:
- Mengisi formulir permohonan akses manifest elektronik dari instansi terkait.
- Melengkapi dokumen persyaratan, seperti surat izin pengelolaan limbah B3 dan profil perusahaan.
- Menyampaikan permohonan ke instansi yang berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menunggu verifikasi dan evaluasi dari pihak berwenang.
- Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan akses ke sistem manifest elektronik (Festronik).
Dengan akses manifest elektronik, pemohon bisa memantau dan melaporkan pengelolaan limbah B3 secara real-time. Ini mendukung transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
“Manifest elektronik memudahkan kami dalam memantau dan melaporkan pengelolaan limbah B3 di seluruh lokasi operasional.”
Indikator | Data |
---|---|
Persentase permohonan izin pengangkutan limbah B3 yang disetujui | Data tidak tersedia |
Jumlah permohonan izin pengangkutan limbah B3 yang diproses per tahun | Data tidak tersedia |
Rasio permohonan izin pengangkutan limbah B3 yang disetujui terhadap total permohonan | Data tidak tersedia |
Proporsi pengangkutan limbah B3 melalui transportasi darat vs. laut | Data tidak tersedia |
Tingkat kepatuhan kendaraan pengangkut limbah B3 terhadap persyaratan label dan simbol | Data tidak tersedia |
Persentase perusahaan pengangkut limbah B3 yang memberikan informasi kontak yang akurat pada kendaraan | Data tidak tersedia |
Frekuensi verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas lingkungan | Data tidak tersedia |
Rasio penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang berhasil | Data tidak tersedia |
Perbandingan tingkat kepatuhan proses permohonan akses manifest elektronik vs. permohonan izin lainnya | Data tidak tersedia |
Tingkat kepatuhan operator industri terhadap regulasi pengangkutan limbah B3 | Data tidak tersedia |
Formulir Nilai Investasi Pengelolaan Limbah
Pemohon harus mengisi Formulir Nilai Investasi Pengelolaan Limbah. Ini adalah salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3. Tujuannya adalah untuk menunjukkan biaya yang dikeluarkan dalam mengelola limbah B3 dengan bertanggung jawab.
Formulir ini berisi informasi penting. Misalnya, kewajiban materai senilai Rp10.000 dan persyaratan otentikasi dokumen. Ada juga persyaratan buku hard cover sebagai Lampiran Studi.
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA memenuhi semua persyaratan administratif. Mereka mengisi Formulir Nilai Investasi Pengelolaan Limbah B3 dengan transparan. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengelola limbah B3 dengan aman dan efektif.
FAQ
Q: Apa saja layanan pengangkutan limbah B3 yang ditawarkan oleh PT. RAFIKA TRANS INDONESIA?
Q: Bagaimana status legalitas PT. RAFIKA TRANS INDONESIA dalam menjalankan usaha pengangkutan limbah B3?
Q: Apa dasar hukum yang mengatur pengelolaan limbah B3 di Indonesia?
Q: Bagaimana proses permohonan rekomendasi pengangkutan limbah B3?
Q: Apa saja simbol dan label yang harus dipasang pada alat angkut dan wadah limbah B3?
Q: Apa saja persyaratan administratif untuk pengangkutan limbah B3 melalui darat?
Q: Apa saja persyaratan administratif untuk pengangkutan limbah B3 melalui laut?
Q: Apa yang dimaksud dengan Booklet Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3?
Q: Bagaimana cara memperoleh barcode manifest limbah B3?
Q: Apa yang dimaksud dengan manifest elektronik (Festronik) untuk pengelolaan limbah B3?
Q: Apa yang dimaksud dengan Formulir Nilai Investasi Pengelolaan Limbah?
PT. Rafika Trans Indonesia Mitra Andal Transportasi & Pengelolaan Limbah Industri
Lebih dari sekadar perusahaan transportasi dan pengolahan limbah, PT. Rafika Trans Indonesia adalah mitra terpercaya Anda dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lestari.
Kementrian Lingkungan Hidup S1413/VPLB3/PPLB3/PLB.3/12/2019