PT. RAFIKA TRANS INDONESIA adalah penyedia jasa pengangkutan limbah B3 elektronik padat yang terpercaya. Mereka fokus pada pengangkutan yang aman dan efisien. Ini sesuai dengan regulasi untuk berbagai jenis limbah elektronik berbahaya.
Contohnya adalah komponen elektronik, baterai bekas, dan barang-barang terkontaminasi lainnya. Dengan pengalaman yang luas dan tenaga ahli yang terlatih, PT. RAFIKA TRANS INDONESIA menawarkan solusi menyeluruh. Mereka berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah e-waste.
Poin Penting:
- PT. RAFIKA TRANS INDONESIA menyediakan jasa pengangkutan limbah B3 elektronik padat yang aman dan sesuai peraturan.
- Perusahaan ini memiliki pengalaman luas dan tenaga ahli terlatih dalam pengelolaan limbah elektronik berbahaya.
- Layanan yang ditawarkan mencakup solusi menyeluruh untuk daur ulang limbah elektronik guna menjaga lingkungan.
- PT. RAFIKA TRANS INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi regulasi terkait penanganan limbah B3 elektronik padat.
- Armada pengangkut dilengkapi dengan peralatan keselamatan dan pemantauan untuk menjamin keamanan transportasi.
Apa itu Limbah B3 Elektronik Padat?
Limbah B3 elektronik padat berasal dari komponen elektronik berbahaya. Ini termasuk barang-barang yang terkontaminasi oleh bahan berbahaya. Contohnya adalah lampu, papan sirkuit, dan baterai bekas.
Barang ini juga bisa terbuat dari bahan seperti gelas, plastik, kayu, dan logam. Mereka terpapar oleh zat kimia berbahaya dari produk pembersih dan lainnya.
Komponen Elektronik seperti Lampu, PCB, dan Baterai Bekas
Beberapa komponen elektronik termasuk dalam jenis limbah B3 elektronik padat. Ini antara lain:
- Lampu-lampu bekas, seperti TL, LED, dan lainnya yang mengandung merkuri (Hg).
- Papan sirkuit tercetak (PCB) yang mengandung timbal (Pb), kadmium (Cd), dan kromium (Cr).
- Baterai dan aki bekas yang mengandung logam berbahaya seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), dan kadmium (Cd).
Benda Berbahan Gelas, Plastik, Kayu, dan Logam Terkontaminasi
Ada juga barang terkontaminasi limbah B3 lainnya. Mereka termasuk dalam kategori limbah B3 elektronik padat. Ini antara lain:
- Barang berbahan gelas, seperti botol dan wadah laboratorium yang terkontaminasi.
- Benda berbahan plastik, kayu, atau logam yang terkena bahan kimia berbahaya.
- Peralatan atau perlengkapan elektronik lainnya yang rusak atau tidak terpakai.
Penanganan yang tepat sangat penting. Ini untuk mencegah pencemaran lingkungan dan dampak negatif bagi kesehatan manusia.
Mengapa Membutuhkan Jasa Pengangkutan Limbah B3 Elektronik Padat?
Penanganan limbah B3 elektronik padat seperti komponen elektronik dan baterai bekas sangat penting. Ini karena peraturan pengelolaan limbah B3 di Indonesia mewajibkan penanganan yang tepat. Tujuannya untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3
Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, pengangkutan limbah B3 elektronik harus dilakukan oleh perusahaan yang berizin. Dokumen manifest wajib dilengkapi untuk setiap pengangkutan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah dampak buruk bagi lingkungan.
Mencegah Pencemaran Lingkungan
Penanganan yang tidak tepat terhadap limbah B3 elektronik bisa menyebabkan pencemaran lingkungan. Limbah B3 kategori 1 harus diangkut dengan alat tertutup. Sedangkan limbah B3 kategori 2 boleh diangkut dengan alat terbuka. Oleh karena itu, penggunaan jasa pengangkutan limbah B3 elektronik padat yang profesional sangat direkomendasikan.
“Penggunaan jasa pengangkutan limbah B3 elektronik padat yang profesional dan bersertifikat sangat direkomendasikan.”
Jasa Pengangkutan Limbah B3 Elektronik Padat
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA menawarkan pengangkutan limbah B3 elektronik padat yang aman dan efisien. Mereka sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam menangani limbah B3. Ini termasuk komponen elektronik, baterai bekas, dan benda terkontaminasi lainnya.
Perusahaan ini memiliki armada khusus dan tenaga ahli yang terlatih. Mereka mampu memberikan solusi komprehensif bagi pengelolaan limbah B3 elektronik padat. PT. RAFIKA TRANS INDONESIA beroperasi di Jakarta, Cilegon, Semarang, dan Tuban. Ini memudahkan mereka melayani kebutuhan jasa pengangkutan limbah B3 elektronik di berbagai wilayah.
Paket Layanan | Harga | Jumlah Pengambilan Gratis | Berat Maksimum per Pengambilan | Jumlah Kantong Kuning Gratis |
---|---|---|---|---|
Paket A | Rp 2.500.000 | 3 kali | 2 Kg | 3 buah |
Paket B | Rp 3.500.000 | 4 kali | 5 Kg | 5 buah |
Paket C | Rp 5.500.000 | 4 kali | 7 Kg | 10 buah |
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA juga menawarkan layanan tambahan. Biaya tambahan untuk pengambilan di luar paket adalah Rp 15.000 per Kg. Ada juga biaya Rp 200.000 untuk setiap pengambilan di lokasi.
Perusahaan ini memiliki sertifikasi dan lisensi yang menunjukkan komitmen mereka. Mereka memiliki Proper Biru, ISO 45991:2018, ISO 14001:2015, dan ISO 9001:2015. PT. RAFIKA TRANS INDONESIA juga mematuhi peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3.
Persyaratan Alat Angkut Limbah B3
Untuk memastikan keselamatan pengangkutan limbah B3, alat angkut harus memenuhi beberapa persyaratan. Spesifikasi alat angkut limbah B3 dan prosedur penanganan limbah B3 juga penting.
Dilengkapi Prosedur Bongkar Muat
Alat angkut limbah B3 harus punya prosedur bongkar muat yang aman. Tujuannya untuk mencegah tumpahan atau kebocoran.
Peralatan Penanganan Limbah B3
Alat angkut limbah B3 harus dilengkapi peralatan khusus. Ini termasuk alat pelindung diri (APD) dan alat pendeteksi kebocoran.
Prosedur Penanganan Kondisi Darurat
Alat angkut limbah B3 harus punya prosedur untuk kondisi darurat. Ini untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dilengkapi GPS Tracking
Alat angkut limbah B3 harus dilengkapi GPS tracking. Teknologi ini memantau pergerakan dan memastikan pengiriman aman.
Perusahaan jasa pengangkutan limbah B3 elektronik padat harus memastikan alat angkut memenuhi persyaratan. Ini untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses pengangkutan limbah B3.
“Pengangkutan limbah B3 yang aman dan bertanggung jawab adalah kunci untuk melestarikan lingkungan hidup.”
Spesifikasi Alat Angkut Khusus
Untuk mengangkut limbah B3 elektronik padat, kita perlu alat angkut khusus. Alat ini harus sesuai dengan moda transportasi yang dipilih. Ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama pengangkutan.
Angkutan Jalan: Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Kendaraan roda 4 atau lebih cocok untuk pengangkutan limbah B3 elektronik padat di jalan. Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan penanda khusus. Penanda ini menandakan bahwa kendaraan tersebut mengangkut limbah B3.
Angkutan Kereta: Gerbong Datar Disesuaikan
Untuk kereta api, kita butuh gerbong datar yang disesuaikan. Gerbong ini harus sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang diangkut. Gerbong tersebut juga harus dilengkapi dengan tanda dan perlengkapan keselamatan.
Angkutan Laut, Sungai: Sesuai Peraturan
Untuk laut atau sungai, alat angkut harus sesuai peraturan. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama pengangkutan. Kita harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Secara umum, alat angkut untuk pengangkutan limbah B3 elektronik padat harus dilengkapi dengan tanda dan perlengkapan keselamatan. Perlengkapan ini harus sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah B3 yang diangkut.
Rekomendasi dan Perizinan Pengangkutan
Pengangkutan limbah B3 elektronik padat harus dilakukan oleh perusahaan yang punya rekomendasi dan izin. Mereka harus punya identitas perusahaan dan alat angkut. Mereka juga perlu kode, nama pengguna, dan kata sandi Festronik.
Pengangkut limbah B3 juga harus punya izin usaha dari pemerintah. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pengangkutan limbah B3 bisa dilakukan dengan legal dan aman.
Persyaratan Perizinan Pengangkutan Limbah B3
- Memiliki rekomendasi pengangkutan yang mencakup identitas perusahaan, identitas alat angkut, dan akses Festronik
- Memiliki izin usaha pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh pemerintah
- Memenuhi persyaratan pengangkut limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku
Jenis Izin | Diterbitkan Oleh | Keterangan |
---|---|---|
Izin Pengelolaan Limbah B3 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan limbah B3 |
Izin Operasional Pengangkutan Limbah B3 | Dinas Perhubungan | Izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3 melalui jalan raya |
Sertifikasi Kompetensi Pengemudi dan Teknisi | Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) | Sertifikasi keahlian bagi pengemudi dan teknisi dalam penanganan limbah B3 |
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, perusahaan bisa angkut limbah B3 elektronik padat dengan legal dan aman. Ini memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengedepankan keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam setiap pengangkutan limbah B3 yang kami lakukan.”
Kewajiban Pengangkut Limbah B3
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA adalah penyedia layanan pengangkutan limbah B3 elektronik padat. Kami memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi peraturan yang ada. Salah satu kewajiban utama kami adalah penggunaan sistem Festronik dalam setiap kegiatan pelaporan pengangkutan limbah B3.
Sistem Festronik memungkinkan kami untuk mengkonfirmasi data elektronik dengan pihak terkait. Ini termasuk penghasil, pemanfaat, pengolah, pengumpul, dan penimbun limbah B3. Dengan sistem ini, kami memastikan proses kewajiban pengangkut limbah B3 terpantau dan sesuai ketentuan.
“Sistem Festronik memungkinkan kami untuk melakukan konfirmasi data secara elektronik dengan pihak-pihak terkait, memastikan proses pengangkutan limbah B3 terpantau dan sesuai ketentuan.”
Kami juga memiliki kewajiban lain dalam layanan pengangkutan limbah B3 elektronik padat. Beberapa kewajiban tersebut adalah:
- Menyediakan armada angkut yang dilengkapi dengan peralatan keselamatan dan prosedur penanganan kondisi darurat yang memadai.
- Memastikan seluruh kendaraan dan personel memiliki sertifikasi dan lisensi yang dipersyaratkan.
- Menggunakan sistem GPS tracking untuk memantau pergerakan kendaraan pengangkut limbah B3.
- Melakukan pelaporan dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan memenuhi seluruh kewajiban pengangkut limbah B3, kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman dan terpercaya. Layanan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran Pengangkut Limbah B3
Perusahaan yang ingin angkut limbah B3 elektronik padat harus mendaftar. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Ini termasuk mengisi formulir di sistem Festronik, menyerahkan akta pendirian, dan salinan surat rekomendasi serta perizinan.
Formulir Pendaftaran Festronik
Isi formulir di sistem Festronik adalah syarat utama. Sistem ini digunakan pemerintah untuk mengelola data pendaftaran pengangkut limbah B3. Perusahaan bisa mengisi dan mengirim formulir online, memudahkan proses.
Akta Pendirian Badan Usaha
Perusahaan juga harus menyerahkan akta pendirian badan usaha. Dokumen ini menunjukkan status legal dan kepemilikan perusahaan. Ini penting untuk memverifikasi status perusahaan.
Salinan Surat Rekomendasi dan Perizinan
Penyerahan salinan surat rekomendasi dan perizinan juga diperlukan. Dokumen ini menunjukkan perusahaan memenuhi ketentuan pemerintah. Ini terkait dengan sistem Festronik dan pengelolaan limbah B3.
Dengan memenuhi semua syarat, perusahaan bisa memastikan kegiatan pengangkutan limbah B3 aman. Ini penting untuk lingkungan.
Layanan Pengangkutan Limbah B3 Terpercaya
PT. RAFIKA TRANS INDONESIA menyediakan layanan pengangkutan limbah B3 elektronik padat yang andal. Mereka telah berpengalaman lebih dari 7 tahun di bidang penanganan limbah B3 di Banten. PT. RAFIKA TRANS INDONESIA memastikan setiap aspek penanganan limbah dilakukan dengan kepatuhan dan tanggung jawab yang tinggi.
Armada Dilengkapi Legalitas Lengkap
Armada perusahaan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perhubungan. Ini menjamin mereka mematuhi semua peraturan pemerintah yang berlaku.
Pengemudi Terlatih dan Bersertifikat
Semua pengemudi di PT. RAFIKA TRANS INDONESIA telah mengikuti pelatihan khusus. Mereka juga memiliki sertifikat, menjamin profesionalisme dan tanggung jawab dalam mengangkut limbah B3 elektronik padat.
Manifest Manual dan E-Manifest/Festronik
Setiap pengangkutan limbah B3 elektronik padat dilengkapi dengan dokumen manifest manual dan e-manifest/Festronik. Dokumen ini terpantau oleh sistem KLHK, memastikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
FAQ
Q: Apa itu Limbah B3 Elektronik Padat?
Q: Mengapa Diperlukan Jasa Pengangkutan Limbah B3 Elektronik Padat?
Q: Apa Saja Persyaratan Alat Angkut Limbah B3?
Q: Bagaimana Spesifikasi Alat Angkut Khusus untuk Limbah B3?
Q: Apa Saja Kewajiban Pengangkut Limbah B3?
Q: Bagaimana Proses Pendaftaran Pengangkut Limbah B3?
Q: Apa Keunggulan Layanan Pengangkutan Limbah B3 dari PT. RAFIKA TRANS INDONESIA?
PT. Rafika Trans Indonesia Mitra Andal Transportasi & Pengelolaan Limbah Industri
Lebih dari sekadar perusahaan transportasi dan pengolahan limbah, PT. Rafika Trans Indonesia adalah mitra terpercaya Anda dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lestari.
Kementrian Lingkungan Hidup S1413/VPLB3/PPLB3/PLB.3/12/2019